Jadwal SIM Keliling Cimahi Bulan Oktober

SIM KELILING
0

Jadwal SIM Keliling Cimahi - Informasi ini akan memberikan manfaat yang besar kepada penduduk Cimahi, terutama bagi mereka yang berencana memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka melalui layanan SIM Keliling.

SIM Keliling Cimahi


Di era digital saat ini, SIM telah menjadi bagian yang integral dalam kehidupan kita, menjadi suatu kebutuhan yang sangat penting untuk mobilitas, pekerjaan, dan aktivitas sehari-hari. Namun, seringkali mendapatkan atau memperpanjang SIM Anda bukanlah tugas yang mudah. Antrean panjang di kantor Samsat atau prosedur birokratis yang kompleks dapat menjadi hambatan yang mengganggu.

Namun, ada berita baik bagi mereka yang mencari solusi yang lebih nyaman dan praktis. Layanan SIM Keliling, sebagai salah satu inovasi terbaru dalam pelayanan publik, telah hadir untuk membawa kemudahan langsung ke depan pintu Anda. Dengan opsi ini, Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam di antrean panjang atau menghadapi kerumitan berkas-berkas yang rumit. Layanan ini memberikan kenyamanan dan efisiensi dalam proses penerbitan dan perpanjangan SIM Anda.

Artikel ini akan memberikan informasi terbaru mengenai jadwal layanan SIM Keliling, sehingga Anda dapat merencanakan kunjungan Anda dengan baik dan memastikan kelancaran proses perpanjangan SIM Anda.


Jadwal SIM Keliling Cimahi Ter-update

  • Senin , lokasi Pintu Barat Cimahi Mall, jam 08.00 - 11.00 WIB
  • Selasa , lokasi Yogya Lembang KBB, jam 08.00 - 11.00 WIB
  • Rabu, lokasi Pintu Barat Cimahi Mall, jam 08.00 - 11.00 WIB
  • Kamis, lokasi Pintu Barat Cimahi Mall, jam 08.00 - 11.00 WIB
  • Jumat, lokasi di Kota Baru Parhayangan Eks Giant, jam 08.00 - 10.00 WIB
  • Sabtu, lokasi Pintu Barat Cimahi Mall, jam 08.00 - 10.00 WIB

Syarat & Dokumen untuk Perpanjang SIM Keliling Cimahi

  • Siapkan E-KTP asli & fotokopi E-KTP (bisa siapkan 2 kali salinan)
  • SIM asli A/C yang masih berlaku & fotokopi  (bisa siapkan 2 kali salinan)
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas / dokter, wajib dengan hasil sehat
  • Surat hasil tes psikologi, wajib dengan hasil lolos
  • Perpanjangan SIM dapat dilakukan di H-7 sebelum masa berlaku SIM habis

Biaya untuk Perpanjang SIM di Cimahi

Umunya untuk biaya perpanjang SIM adalah sebagai berikut:
  • SIM A : Rp. 80.000 untuk masa berlaku 5 tahunan
  • SIM C : Rp. 75.000 untuk masa berlaku 5 tahunan
Tentunya biaya ini diluar tes kesehatan dan tes psikologi


Aturan untuk Perpanjang SIM Terbaru

Berikut merupakan aturan atau regulasi-regulasi terkait perpanjangan SIM yang perlu diperhatikan
  • Masa aktif berlaku SIM akan dimulai terhitung dari tanggal perpanjangan, tidak mengikuti tanggal lahir lagi
  • Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka tidak bisa diperpanjang. Atau harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru

Lokasi Polres Cimahi



Alamat : Jl. Jend. H. Amir Machmud No.333, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40522


Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling merupakan inisiatif kreatif dari kepolisian yang diadopsi di beberapa negara, termasuk Indonesia, untuk memberikan pendekatan unik dalam proses pengurusan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam konsep ini, petugas polisi dan tim administrasi membawa seluruh perlengkapan yang diperlukan untuk mengurus SIM secara langsung di lokasi tertentu di luar kantor polisi konvensional.

Nah, berikut beberapa poin penting yang harus Anda ketahui tentang layanan SIM Keliling:

  1. Jadwal Petualangan: Layanan SIM Keliling biasanya beroperasi sesuai jadwal petualangan yang telah ditetapkan sebelumnya. Jadwal ini mencakup waktu dan lokasi di mana unit SIM Keliling akan muncul. Namun, jangan terlalu cemas jika jadwal ini berubah sesuai kebijakan dan situasi setempat.

  2. Lokasi Pelayanan: Layanan SIM Keliling seringkali menggelar pelayanan di tempat-tempat strategis seperti pasar ramai, pusat perbelanjaan ramai, kompleks perumahan, atau bahkan lokasi-lokasi publik yang tidak biasa. Konsep ini dilakukan untuk memudahkan akses masyarakat tanpa harus menjelajah jauh ke kantor polisi biasa.

  3. Ragam SIM yang Ditawarkan: Di unit SIM Keliling, Anda biasanya dapat memproses berbagai jenis SIM, termasuk SIM A (untuk kendaraan roda empat), SIM C (untuk kendaraan roda dua), dan mungkin jenis SIM lainnya, tergantung pada wilayah dan kebijakan setempat.

  4. Syarat dan Dokumen: Untuk mengurus SIM, Anda perlu memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti mengisi formulir aplikasi, melampirkan fotokopi dokumen identitas, dan mungkin melengkapi dokumen tambahan seperti hasil tes kesehatan.

  5. Biaya: Layanan SIM Keliling biasanya mengenakan biaya yang sebanding dengan pengurusan SIM di kantor polisi reguler. Pastikan Anda mengetahui biayanya sebelumnya dan siapkan uang tunai dalam nominal yang pas jika diperlukan.

Layanan SIM Keliling ini sangat membantu bagi masyarakat yang kesulitan atau sibuk datang ke kantor polisi reguler untuk mengurus atau memperpanjang SIM mereka. Dengan pendekatan unik ini, masyarakat dapat lebih mudah mematuhi peraturan lalu lintas dan memiliki SIM yang sah untuk berkendara dengan aman dan nyaman.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)