Cek Jadwal SIM Keliling Bekasi Minggu Ini

SIM KELILING
0

Update Jadwal SIM Keliling Bekasi - Informasi ini akan memberikan manfaat yang besar kepada warga yang tinggal di Bekasi, terutama mereka yang berencana melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling.

Di era digital saat ini, SIM (Surat Izin Mengemudi) telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan kita, menjadi kebutuhan penting untuk mobilitas, pekerjaan, dan aktivitas sehari-hari. Namun, seringkali mendapatkan atau memperpanjang SIM Anda tidaklah mudah. Antrian panjang di kantor Samsat atau prosedur birokratis yang kompleks bisa menjadi tantangan yang menjengkelkan.

Namun, ada berita baik bagi mereka yang mencari solusi yang lebih nyaman dan praktis. Layanan SIM Keliling, sebagai salah satu inovasi terbaru dalam pelayanan publik, telah hadir untuk membawa kemudahan langsung ke depan pintu Anda. Dengan opsi ini, Anda tidak lagi perlu menghabiskan berjam-jam di antrean panjang atau menghadapi kerumitan berkas-berkas yang rumit. Layanan ini membawa kenyamanan dan efisiensi ke dalam proses penerbitan dan perpanjangan SIM Anda.

Artikel ini akan membawa Anda melalui jadwal terbaru dari layanan SIM Keliling, sehingga Anda dapat merencanakan kunjungan Anda dengan baik dan memastikan kelancaran proses perizinan SIM Anda

SIM Keliling Bekasi


Jadwal SIM Keliling Bekasi Ter-update

  • Senin , lokasi Mitra 10 Harapan Indah, jam 08.00 - 10.00 WIB
  • Selasa , lokasi Polsek Bantargebang, jam 08.00 - 10.00 WIB
  • Rabu, lokasi Showroom Jatiasih, jam 08.00 - 10.00 WIB
  • Kamis, lokasi Bekasi Cyber Park, jam 08.00 - 10.00 WIB
  • Jumat, lokasi Mitra 10 Jatimakmur, jam 08.00 - 10.00 WIB
  • Sabtu, lokasi Kantor Kecamatan Bekasi Barat, jam 08.00 - 10.00 WIB

  • *tanggal merah / libur nasional SIM keliling tidak beroperasi

Syarat & Dokumen untuk Perpanjang SIM Keliling Bekasi

  • Siapkan fotokopi E-KTP (bisa siapkan 3 kali salinan)
  • SIM asli A/C yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas / dokter, wajib dengan hasil sehat
  • Surat hasil tes psikologi, wajib dengan hasil lolos

Biaya untuk Perpanjang SIM di Bekasi

Umunya untuk biaya perpanjang SIM adalah sebagai berikut:
  • SIM A : Rp. 80.000 untuk masa berlaku 5 tahunan
  • SIM C : Rp. 75.000 untuk masa berlaku 5 tahunan
Tentunya biaya ini diluar tes kesehatan dan tes psikologi


Aturan untuk Perpanjang SIM Terbaru

Berikut merupakan aturan atau regulasi-regulasi terkait perpanjangan SIM yang perlu diperhatikan
  • Masa aktif berlaku SIM akan dimulai terhitung dari tanggal perpanjangan, tidak mengikuti tanggal lahir lagi
  • Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka tidak bisa diperpanjang. Atau harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru
  • Perpanjangan SIM dapat dilakukan di H-1 atau sesuai tanggal terakhir masa berlaku SIM

Lokasi Polres Bekasi



Alamat : Jl. Pramuka No.79, RT.001/RW.002, Marga Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17141


Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling adalah inisiatif dari pihak kepolisian di beberapa negara, termasuk Indonesia, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam layanan ini, petugas polisi dan administrasi membawa seluruh peralatan yang diperlukan untuk mengurus SIM di lokasi tertentu di luar kantor polisi tetap.

Berikut adalah beberapa informasi penting tentang layanan SIM Keliling:

  1. Jadwal Operasional: Layanan SIM Keliling biasanya memiliki jadwal operasional tertentu yang diumumkan sebelumnya. Jadwal ini mencakup waktu dan lokasi di mana mobil atau unit SIM Keliling akan berada. Jadwal dapat berubah-ubah tergantung pada kebijakan dan kondisi setempat.
  2. Tempat Layanan: Layanan SIM Keliling sering kali beroperasi di tempat-tempat strategis seperti pasar, pusat perbelanjaan, kompleks perumahan, atau lokasi publik lainnya. Tujuannya adalah untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat agar tidak perlu pergi jauh ke kantor polisi tetap untuk mengurus SIM.
  3. Layanan yang Disediakan: Di unit SIM Keliling, Anda biasanya dapat mengurus berbagai jenis SIM, termasuk SIM A (untuk kendaraan bermotor roda empat), SIM C (untuk kendaraan bermotor roda dua), dan mungkin juga SIM lainnya tergantung pada wilayah dan kebijakan setempat.
  4. Persyaratan dan Dokumen: Anda harus memenuhi persyaratan yang berlaku untuk mengurus SIM, termasuk mengisi formulir aplikasi, membawa fotokopi dokumen identitas, dan mungkin juga dokumen tambahan seperti hasil tes kesehatan.
  5. Biaya: Layanan SIM Keliling biasanya membebankan biaya yang sama dengan mengurus SIM di kantor polisi tetap. Pastikan untuk mengetahui biaya yang berlaku sebelumnya dan siapkan uang tunai dalam nominal yang tepat jika perlu.

Layanan SIM Keliling sangat membantu bagi masyarakat yang kesulitan atau sibuk pergi ke kantor polisi tetap untuk mengurus atau memperpanjang SIM mereka. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mematuhi peraturan lalu lintas dan memiliki SIM yang sah untuk berkendara dengan aman dan nyaman.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)